Dewasa Ini, Ciuman tak jarang dilakukan pasangan untuk menjaga kemesraan. Tapi, apakah kebiasaan ini masih boleh dilakukan saat siang hari?
Menurut Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Provinsi Lampung, pasangan suami istri yang sedang berpuasa diperbolehkan mengucapkan kata-kata mesra, atau suami mencium istrinya demikian pula sebaliknya.
Ini boleh dilakukan, selama keduanya mampu mengendalikan hasrat seksualnya, dan tidak sampai keluar mani.
Tetapi, jika berkata mesra atau berciuman antara suami istri saat berpuasa di siang hari (waktu puasa), hingga mengeluarkan mani, maka batal puasanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Amr bin Salamh, dia bertanya kepada Rasululullah SAW, apakah orang berpuasa boleh mencium ? Rasulullah bersabda; “Tanyakan kepada dia (maksudnya Ummu Salamah), lalu Ummu Salamah menjelaskan, bahwa Nabi SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)”.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa kebiasaan mencium istri di waktu pagi saat akan berangkat kerja dan dalam keadaan berpuasa, selama mampu mengendalikan dan tidak sampai keluar mani, dibolehkan dan tidaklah membatalkan puasa.
Akan tetapi, bagi pasangan suami istri baru, atau bagi mereka yang sulit untuk mampu mengendalikan hasrat seksualnya, sebaiknya menghindari berkata mesra, mencium saat berpuasa sebagai ihtiyat (berhati-hati) agar tetap terjaga dalam menjalankan puasa Ramadan.
Hal senada juga dijelaskan Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU).
Tradisi cipika-cipiki antara pasangan suami – istri, insya Allah dibolehkan saat berpuasa, sejauh tidak menimbulkan syahwat diantara keduanya. Kegiatan ini tentu tidak membatalkan puasa.
Tentang pahala puasa, tentu tetap menjadi rahasia Allah SWT. Kita tidak pernah tahu, apakah puasa kita diterima, ditolak atau dikurangi pahalanya,.
Namun tentu sebaiknya tetap berpikir positif bahwa Allah SWT akan menerima puasa hambaNya yang dilakukan dengan ikhlas, dan memenuhi semua syarat dan rukunnya.
Salah satu inti puasa ialah pengendalian diri, baik dari makanan, minuman, amarah dan termasuk juga syahwat. Sehingga, pada saat berpuasa, suami istri diharamkan untuk bersetubuh, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jika hanya sekedar berciuman, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Sebagian ulama menghukumi makruh, dan sebagian lainnya membolehkan secara mutlak. Dan ada banyak perbedaan pendapat lainnya. Namun, pendapat yang paling proporsional terkait hal ini adalah, dibolehkan mencium istri jika tidak disertai dengan syahwat. Akan tetapi, jika disertai dengan syahwat, sehingga menyebabkan keluarnya air mani, atau bahkan terjadinya hubungan intim, maka mencium istri mesti dihindari. Karena, jika sampai keluar air mani saat berciuman, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Nabi saw. pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya pada saat berpuasa.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لإِرْبِهِ.
Dari Aisyah RA berkata, “Nabi saw. mencium dan mencumbu (istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kalian. (HR. Muslim).
Dalam sebuah riwayat dari Umar bin Khathab juga dikatakan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّهُ قَالَ: هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا؛ قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ " فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " فَفِيمَ؟
Dari Umar bin Khatab RA berkata: “Pada suatu hari, syahwatku bergejolak, kemudian aku mencium istriku, padahal aku sedang berpuasa. Maka aku mendatangi Nabi Saw, dan aku berkata: Pada hari ini, aku telah membuat masalah yang besar. Aku mencium istriku, sedangkan aku sedang berpuasa. Nabi Saw berkata: Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur-kumur dengan air sedangkan kamu sedang berpuasa? Aku menjawab: “Tidak Masalah”. Nabi berkata: Lalu apa masalahnya? (HR. Ahmad).
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa Nabi Saw membolehkan mencium istri saat berpuasa. Akan tetapi, alangkah baiknya jika hal itu dihindari sebagai antisipasi keluarnya air mani yang dapat membatalkan puasa. Namun, bagi mereka yang benar-benar dapat menjaga dan mengendalikan syahwatnya, maka mencium istri tidak menjadi masalah.