Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 9 Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 9 Ayat 2 berisi Tentang
" Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung. "