Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 2 Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 2 Ayat 2 berisi Tentang
" Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota Negara "