Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 8 Ayat 2 berisi Tentang
" Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.