Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7 berisi Tentang
" Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan "