Cloud Hosting Indonesia

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7 ( Jabatan Presiden dan Wakil Presiden )

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7

Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945 
Pasal 7 berisi Tentang

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan "

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
Website Instan