Cloud Hosting Indonesia

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 1 ( Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden )

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 1

Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945 
Pasal 7B Ayat 1 berisi Tentang

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
Website Instan