Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7B Ayat 2 berisi Tentang
" Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.