Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 5 Ayat 2 berisi Tentang
" Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya. "