Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7C
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7C berisi Tentang
" Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke