Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 7
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7B Ayat 7 berisi Tentang
" Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. "