Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 6
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7B Ayat 6 berisi Tentang
" Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima
usul tersebut. "