Cloud Hosting Indonesia

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 5

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 5

Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945 
Pasal 7b Ayat 5 berisi Tentang

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
Website Instan