Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 5
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7b Ayat 5 berisi Tentang
" Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.