Cloud Hosting Indonesia

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 4

Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 4

Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945 
Pasal 7B Ayat 4 berisi Tentang

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
Website Instan