Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 4
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 7B Ayat 4 berisi Tentang
" Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.