Penawaran Umum Perdana merupakan alternatif pendanaan melalui penambahan jumlah kepemilikan dengan menerbitkan saham baru ke pasar modal untuk pertama kalinya kepada masyarakat baik perorangan maupun lembaga. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud sebagai efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Prosedur penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dapat digambarkan pada gambar 1 berikut:
Tags
Saham