Di Indonesia perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik
harus mendaftarkan diri kepada Badan Pengawas Pasar Modal atau
BAPEPAM. Proses penawaran umum dapat dibedakan menjadi empat
tahapan berikut (Triandaru dan Totok, 2006: 288-289):
a. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang
akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para
pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang
pasar yaitu:
- (i) Penjamin emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjamin atas penerbitan.
- (ii) Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan atas penerbitan.
- (iii)Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
- (iv)Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- (v) Notaris hukum membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung
calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas
Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif.
c. Tahap penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah
emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor
dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari
kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor
terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar
perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli
seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak
mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di
bursa
d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya
saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Di Indonesia, saham
dapat dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tags
Saham