Cloud Hosting Indonesia

Mekanisme dan Proses Perusahaan Mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia


Di Indonesia perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik harus mendaftarkan diri kepada Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM. Proses penawaran umum dapat dibedakan menjadi empat tahapan berikut (Triandaru dan Totok, 2006: 288-289): 

a. Tahap Persiapan 
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu: 

  • (i) Penjamin emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjamin atas penerbitan. 
  • (ii) Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan atas penerbitan. 
  • (iii)Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. 
  • (iv)Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). 
  • (v) Notaris hukum membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran 
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. 

c. Tahap penawaran saham 
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa

d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek 
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
Website Instan