Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 3
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 3 Ayat 3 berisi Tentang
" Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang dasar.***) "