Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 4 Ayat 1 berisi Tentang
" Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar. "