Apa isi dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 2
Didalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia tahun 1945
Pasal 4 Ayat 2 berisi Tentang
" Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden. "
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke